-->

Ads 720 x 90

Yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja

-- -
Siapa aja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Semoga bernasib baik diterima atau bisa mendapatkan kartu prakerja

Yang tidak bisa mendapatkan kartu prakerja
Untuk mendapatkan kartu prakerja, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. 

Yang tidak bisa mendapatkan kartu prakerja
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja

1.Pejabat Negara

2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3.Aparatur Sipil Negara

4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia 

5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6.Kepala Desa dan perangkat desa

7.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Eh, apakah harus menganggur?
Tidak, kok! Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. 
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19
-- -

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter