Kapan waktu kita menunaikan utang puasa
Penyebab utang puasa di bulan ramadhanSebagai manusia biasa, terkadang seorang muslim ataupun muslimah terkendala untuk menunaikan puasa dibulan ramadhan. Entah itu disebabkan sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, bersafar disaat bulan puasa, atau halangan bagi wanita, yakni haidh & nifas dibulan ramadhan. Tentunya mereka boleh untuk tidak berpuasa, karena hal tersebut memang dibenarkan oleh syariat sebagai keringanan untuk tidak berpuasa, namun dengan ketentuan menggantinya pada bulan yang lain, sejumlah hari yang ditinggalkan tersebut.
Kapan waktu waktu terakhir menunaikan utang puasa
Sya'ban adalah waktu terakhir
Kemudian bisa jadi disebabkan oleh berbagai kesibukan yang juga bersifat wajib, seseorang terkadang menunda waktu untuk mengganti puasanya. Nah, dibulan sya'ban merupakan batas akhir untuk menunaikan utang puasa pada ramadhan sebelumnya.
Aisyah -radhiyallahu anha- menceritakan :
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَان. َ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Aku berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha'nya kecuali pada bulan Sya'ban".
Berkata Yahya (perawi hadits) : "hal itu karena kesibukan bersama Nabi shallalahu alaihi wasallam". [HR Bukhari no 1814, Muslim no 1933, dan selainnya]
Baca juga :
a. etika dakwah di sosmed
b. Supaya hidup menjadi terang
Al-Allamah Ibnu Utsaimin -rahimahullah- menjelaskan, bahwa didalam hadits diatas, Aisyah -radhiyallahu anha- mengabarkan bahwa beliau berutang puasa ramadhan, yang mana beliau tidak berpuasa ramadhan disebabkan adanya udzur (halangan) seperti haidh dan yang semisalnya. Beliau kemudian menunda menunaikan utang puasanya hingga masuk bulan sya'ban dan sebelum masuk ramadhan yang berikutnya, alasannya karena beliau hanya mudah melakukannya dibulan sya'ban saja, yang memang mesti ditunaikan diwaktu tersebut" [Tanbihul Afham hal 437].
Dari hadits tersebut, kita mendapatkan beberapa petikan pelajaran :
Boleh menunda untuk menunaikan utang puasa ramadhan tahun sebelumnya hingga dibulan sya'ban, sebelum masuk ramadhan berikutnya,
Yang paling utama (afdhol) adalah bersegera menunaikan utang puasa ramadhan, karena Aisyah -radhiyallahu anha- menundanya disebabkan ketidakmampuan beliau, demi melayani Nab shallalahu alaihi wasallam,
Haram mengakhirkan utang puasa hingga masuk ramadhan berikutnya, sebab Aisyah -radhiyallahu anha- menjadikan sya'ban sebagai batas akhir,
Boleh melakukan amalan yang menyelisihi amalan utama karena alasan yang benar agar terhindar dari tuduhan terhadap dirinya dan juga agar tidak dijadikan panutan,
Interaksi yang baik nan indah yang dilakukan Aisyah -radhiyallahu anha- terhadap suaminya (Nabi shallalahu alaihi wasallam)
Seorang istri wajib untuk memperhatikan hak-hak suaminya, dan wajib baginya untuk lebih memprioritaskan hak suaminya atas kewajiban-kewajiban lain yang pelaksanaan kewajiban tersebut waktunya luas.
Seorang istri hendaklah menunaikan kewajiban yang waktu pelaksanaannya terbatas dibanding menunaikan hak suami, hal itu karena Aisyah -radhiyallahu anha- berpuasa dibulan sya'ban, padahal dibulan sya'ban juga kewajiban terhadap suami tetap ada, namun karena pelaksanaan kewajiban puasa waktunya terbatas, maka itulah yang dijadikan skala prioritas,
Besarnya hak suami atas istri. Sebagaimana penuturan Aisyah -radhiyallahu anha- :"Saya tidak bisa menunaikan (utang puasa) kecuali di bulan sya'ban disebabkan keberadaan Rasulullah shallalahu alaihi wasallam."[Lihat Tanbihul Afham : 3/437, Taisirul Allam : 1/376, Syarhu Umdatil Ahkam : 1/411].
Allohu a'lam
Copy dari
*Ustadz Hilal Abu Naufal* _Hafizhahullah_
Post a Comment