Aqiqah anak merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada orang tua sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan dari sayidah ‘Aisyah. Nabi saw bersabda:
--
-
Anak digadaikan dengan aqiqahnya yang (idealnya) disembelih dari hari ketujuh (kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diberi nama
Sunnah menunaikan aqiqah anak yang belum berusia baligh sebenarnya dibebankan kepada orang tua. Dengan demikian manfaat dari mengaqiqahi anak yaitu kelak anaknya bisa memberikan syafaat dapat didapatkan oleh orang tua karena sudah menunaikannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra Berbeda dengan aqiqah, maka sesungguhnya kemanfaatan aqiqah menyebabkan anak dapat mensyafaati ayahnya. Seperti yang dikatakan para mujtahid
HUKUM AQIQAH
Pada dasarnya, hukum aqiqah sama dengan qurban dalam berbagai aspek, sebagaimana fatwa Abu Bakar bin Muhammad Syatho al-Dimyati dalam karyanya I"anah al-Tholibin ( juz 2, vol.560 ) Aqiqah seperti, qurban dalam mayoritas hukumnya, meliputi dalam jenis, umur, tidak memiliki aib, niat, memakanya, mensedekahkanya, wajib sebab nadzar atau sebab menjadikanya sebagai kesanggupan”
Dari fatwa di atas tersebut, orang tua yang mengaqiqahi anaknya hukumnya sama dengan qurban untuk dirinya sendiri, sehingga berlaku konsekuensi yang sama seperti qurban untuk diri sendiri
Hukum memakan daging Aqiqah
Ada beberapa kategori aqiqah sesuai dengan niatnya untuk mengetahui hukum memakan.
diantaranya
1. Aqiqah Sunnah
Pada kategori ini,maka Fatawa al-Kubra menjelaskan:“Dari ketentuan ini (mengaqiqahi anak seperti berqurban untuk dirinya sendiri), maka diperbolehkan baginya (ayah) memakan daging aqikah tersebut seperti halnya diperbolehkan memakan daging qurban dari dirinya sendiri.
2. Aqiqah Nazar
Pada kategori ini, aqiqah menjadi wajib karena orang tua telah bernazar atau menyanggupi dan menentukan kambing tertentu yang akan digunakan untuk mengaqiqahi anaknya maka dia dan orang yang wajib dinafkahinya (termasuk ibu dari anak yang diaqikahi) dilarang memakan daging tersebut, seperti halnya dalam permasalahan qurban. Abu Bakar bin Muhammad Syatho al-Dimyati dalam karyanya I’anah al-Thalibin( juz 2, vol.560 ) Dan aqiqah yang wajib ( ta’yin ) sebab nadzar maupun kesanggupan, seperti berkata “ Bagi alloh atasku, saya beraqikah dengan kambing ini” atau berkata “ saya jadikan binatang ini sebagai aqikah dari anaku “maka menjadi wajib ( ta’yin ) dan tidak boleh sama sekali memakan binatang aqiqah tersebut DalamTausyek Ibnu Qosim vol.271 dijelaskan Dan orang yang berqurban serta orang yang wajib dinafkahi olehnya tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban wajib sebab nadzar tersebut
3. Aqiqah Wasiat
Apabila aqiqah dari seorang yang meninggal dunia berdasarkan wasiyat kepadanya, maka dia (orang yang diwasiati) dan orang-orang kaya dilarang memakan daging aqiqah tersebut, sebagaimana hukum dalam qurban. Sesuai dengan penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Tuhfah al-Muhtaj Apabila dia berqurban dari orang lain, seperti halnya mayat yang berwasiyah kepadanya untuk berqurban atas nama dirinya simayat, maka dia (orang yang diwasiati ) dan orang-orang kaya tidak boleh memakan daging tersebut.Imam Qaffal mengalasi sebab sesungguhnya qurban diperuntukan untuk si mayat maka tidak halal memakan (bagi orang yang diwasiati dan orang kaya) kecuali dengan idzin, dan meminta izdin pasti sebuah udzur (tidak mungkin
Syarat hewan Aqiqah
Hewan sembelihan mempunyai syarat domba aqiqah kambing (baik jantan maupun betina), domba, sapi, atau unta.. Hewan aqiqah mesti dalam suasana sehat, jangan ada cacat dan dalam keadaan sakit.
Hewan aqiqah mesti fauna yang sudah pantas disembelih laksana, mana halnya hewan kurban
Wallahu a'lam bi showwabHamid Baedowi Alumni Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jawa Timur
Post a Comment